Kaos Palestina-RUU Larangan Adzan Masjid di Sahkan Israel

RUU Larangan Adzan Masjid di Sahkan Israel

Berita Palestina Lainnya

Rancangan undang-undang yang melarang mengumandangkan azan setiap kali waktu salat telah di sahkan Menteri Israel untuk komite Legislasi.



Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (11/2), RUU tinggal melalui tiga tahapan lagi di Knesset untuk dapat secara sah menjadi hukum. Media-media Israel menyebut, larangan penggunaan pengeras suara itu akan diberlakukan di Yerusalem, selama jangka waktu 11.00-07.00.

Kementerian Kehakiman Israel, merilis sebuah pernyataan yang mengatakan “pemungutan suara di komisi legislasi untuk larangan azan” telah “usai” tanpa memberikan informasi lebih lanjut.

Rancangan undang-undang ini diharapkan akan dibahas parlemen Israel pada hari Rabu. Jika lolos maka draft undang-undang ini akan dianggap sah buat diajukan ke parlemen sebagai usulan pemerintah, seperti dilansir Middle East Eye.

Meskipun RUU itu tidak menyebutkan agama tertentu, namun dikenal dengan “RUU muazin atau hukum” karena melarang panggilan muslim untuk salat yang disiarkan melalui speaker yang dipasang di menara masjid.

Mordhay Yogev dari Knesset Israel dan Ketua Koalisi MK David Bitan, merupakan salah satu yang mengajukan RUU tersebut. Mereka mengklaim panggilan azan, terutama pada pagi hari, mengganggu tidur ratusan ribu orang Yahudi dan Arab.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, turut menyetujui RUU tersebut dan menuduh jika semua agama telah mengeluh berkali-kali tentang kebisingan dari muazin. Sedangkan, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menilai RUU ini akan membawa bencana bagi Yerusalem.

Rancangan awal undang-undang ini ditolak karena aturan di dalamnya bisa membuat sirene di kawasan Yahudi juga tidak boleh dibunyikan selepas magrib hari Jumat untuk menandai hari Sabat.

RUU Versi baru melarang pengeras suara mulai dari pukul 11:00 sore waktu setempat sampai 07:00, periode yang meliputi lima panggilan sehari-hari dalm Islam untuk salat.

“Hukum ini tidak berurusan dengan kebisingan atau dengan kualitas hidup, hanya dengan hasutan rasis terhadap minoritas,” kata Palestina MP Ayman Odeh. “Suara muazin itu terdengar di sini, jauh sebelum ada sikap rasis (Perdana Menteri Benjamin) Netanyahu.”



Jika hukum ini disahkan, akan diberlakukan di Yerusalem Timur al-Quds dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki selain di sekitar Masjid al-Aqsa.


Masjid Al Aqsa adalah tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjid al-Haram di Mekah dan Masjid al-Nabawi di Madinah.



Anda baru membaca Berita Palestina dengan judul RUU Larangan Adzan Masjid di Sahkan Israel. Follow Instagram Kami di @KaosPalestina untuk mendapatkan informasi seputar berita palestina.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar